MMM?Mungkin
kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.Karena MMM sangat
berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau
dari Dhabithnya.Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah
swt.Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM,
tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.Mengetahui kaidah
dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah
agama.
Dan
dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang
baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah
dan menjaganya dari kesalahan.Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata
Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas
sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam
mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab
mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara
tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa
kembali kepadanya.
Dhobith
kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama
membedakan antara kaidah dan dhobith.Kalau kaidah itu adalah
ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka
dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.Kalau dikatakan ada kaidah
begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam
seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain
termasuk muamalah.
Tapi
kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan
bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.Kalau
dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau
digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa,
demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.
Dhobith
pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada
dalil yang mengharamkan atau melarang.Kandungan dhobith pertama ini
adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan
tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan
Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.Banyak dalil yang
menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا“Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah :
275)
Sisi
pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan
seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk
kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini
menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak
mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.Dan
didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ
فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ“Apabila
sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi
pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan
jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan
perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka
ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh
sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.Dan Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”.
(QS. An-Nisa` : 29)
Sisi
pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali
saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan
jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya
adalah boleh dan halal.Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :وَقَدْ فَصَّلَ
لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Padahal sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am :
119)
Sisi
pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian
penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan
bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh
mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa
Jalla dan Rasul-Nya.Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :قُلْ لا أَجِدُ
فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ
خِنْزِيرٍ“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi”. (QS. Al-An’am : 145)
Sisi
pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara
yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui
pengharamannya maka ia adalah halal.Kesimpulan :Secara dhabith, hukum
MMM adalah HALALkarena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang
mengarah kepada pengharaman.Kaum muslimin jangan salah faham dengan
kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya
memutuskan halal atau haram.Kami menghalalkan karena belum menemukan
illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram
/yang dilarang.
Jadi,
sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap
kembali ke hukum semula, yakni HALAL,,asannya adalah :- MMM masalah
muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'iHukum
ini akan berubah jika MMM cacat hukum.Antara lain :- RibaMMM sama sekali
tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi
pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer,
tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas
atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi
haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang masjid, tetapi
tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram
karena salah niat.- Gharar (Penipuan)
Di
MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak
menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.- ZhulmunAda akad
yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas
menguntungkan semua pihak.- Terpaksa/ Tiada RelaSedangkan di MMM sejak
PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu.
Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat
membantu, tidak menggugurkan system.- Mengandung Unsur Perjudian.Sangat
jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi,
pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab
dalam judi ada istilah kalah dan menang.Sedangkan di MMM. "Menang
semua", untung semua, senang semua...!!!
Semoga Bermanfaat
Salam MMM
Bintang Libra - 100Manager
0 komentar:
Posting Komentar